
AKHLAQUL MEDSOSIYAH WARGA MUHAMMADIYAH
Disarikan dari Kode Etik NetizMu Majelis Pustaka dan
Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Hadirnya
budaya tulis selalu menandai adanya kemajuan masyarakat. Masyarakat akan mudah
melesat maju manakala mampu menghidupkan budaya tulis. Hal itu dikarenakan
budaya menulis merupakan pasangan dari budaya baca. Upaya mengembangkan budaya
baca ini sungguh diperintahkan oleh Allah swt melalui ayat pertama yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang dikenal dengan perintah ‘iqro’.
Al-Qur’an sendiri sebagai mukjizat yang diberikan kepada Rasulullah memiliki
arti dasar bacaan.
Majalah Suara
Muhammadiyah merupakan bukti dari upaya gerakan dakwah dan gerakan tajdid
sebagaimana gerakan dakwah yang mencita-citakan terciptanya warga pemeluk islam
yang berkemajuan (Hasyim, 2009: 28).
Netizen
berasal dari kata internet dan citizen.
Netizen dapat diartikan sebagai pengguna internet atau dapat juga disebut
sebagai penghuni yang aktif terlibat di komunitas online di internet. Aktivitas itu dapat bermacam-macam jenisnya,
dari yang sekadar berbincang-bincang sampai aktivisme yang menuntut perubahan
di dunia maya atau bahankan dunia nyata. Sehubungan dengan netizen,
Muhammadiyah merupakan organisasi sebagai gerakan
dakwah amar ma’ruf nahi munkar
memiliki istilah untuk kalangan sendiri, yakni NetizMu.
Media Sosial (Social Media) merupakan saluran atau
sarana interaksi sosial secara online
di dunia maya (internet). Twiter, Facebook, Instagram, Whatsapp atau media
sosial lainnya, merupakan salah satu bentuk media sosial yang saat ini
mendominasi penyebaran informasi secara online.
Para pengguna media sosial lebih dikenal sebagai netizen, sedangkan kelompok
netizen di Muhammadiyah disebut sebagai NetizMu. Dalam praktiknya NetizMu
melaksanakan peran sebagai pemberi dan penerima informasi secara online dan dunia
pers online. Dunia pers online merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh dan
memenuhi informasi berkomunikasi guna
memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Maka, sejatinya NetizMu memiliki hak kebebasan
berpendapat, berekspresi yang
berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pada kehidupan
nyata maupun dunia maya ada tanggung jawab sosial dan moral sebagai landasan etis untuk menghormati hak
dan kewajiban sesama Netizen/NetizMu .
NetizMu dapat diartikan sebagai pengguna
internet warga Muhammadiyah khususnya dalam berdakwah amar ma’ruf nahi munkar. NetizMu bergerak dalam koridor kode etik
yang dirumuskan persyarikatan. Jurnalism
Muhammadiyah harus memiliki kepribadian yang baik, maksudnya adalah memiliki
seperangkat nilai dan kode etik yang bersumber dari nilai-nilai keislaman,
kebangsaan, dan kemuhammadiyahan untuk menuntun dan menjadikan sikap dn
perilaku jurnalis Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan tugasnya sebagai
seorang jurnalis sesuai dengan ajaran islam.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam bermedia sosial NetizMu senantiasa berlandaskan pada
Akhlaqul Karimah sesuai tuntunan
Qur’an dan Hadits. NetizMu menggunakan sosial media sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah
dan mauizhah hasanah (perkataan
bersahabat, nasihat, dan peringatan dengan sanksi: An-Nahl [125]). NetizMu
harus senantiasa menjaga nama baik dan mendukung persyarikatan Muhammadiyah
dalam menyebarkan pesan-pesan positif. NetizMu melarang dengan keras melakukan
hal-hal berikut ini.
1.
Melakukan
ghibah, fitnah, namimah, dan
menyebarkan permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras,
atau antargolongan.
3. Menyebarkan
materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari.
4. Menyebarkan
hoax serta informasi bohong meskipun
dengan tujuan baik.
5. Menyebarkan
konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
Maraknya
perkembangan kabar bohong (hoax) di
media sosial, bahkan telah berkembang menjadi industrialisasi hoax, Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali
mempertegas komitmennya untuk melawan fenomena tersebut. Komitmen tersebut
dituangkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Prof Dr. H. Dadang Kahmad yang membidangi MPI , dan Ketua Majelis Pustaka
dan Informasi PP Muhammadiyah Dr. Muchlas MT. Sikap itu dikeluarkan pada hari
Rabu, 30 Agustus 2017. Tiga poin yang tertuang dalam pernyataan tersebut, yaitu
(1) Muhammadiyah berkomitmen untuk ikut serta membentuk atmosfir positif di
sosial media dan bersama semua komponen bangsa memerangi hoax dan konten
negatif, (2) komitmen tersebut diimplementasikan dengan perumusan Fiqih
Informasi yang akan menjadi panduan Warga Muhammadiyah dalam mencerna dan
memproduksi Informasi di ranah online (daring) terutama di
Sosial Media, (3) Muhammadiyah juga mewadahi dan membina Warganet Muhamamdiyah
dalam wadah NetizMu. NetizMu bergerak dalam koridor kode etik yang dirumuskan
Persyarikatan (Khittah.com).
PP
Muhammadiyah berkomitmen untuk ikut serta membentuk atmosfir positif di sosial media
dan bersama semua komponen bangsa memerangi hoax
dan konten negatif. Demikian pernyataan sikap resmi PP
Muhammdiyah yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Prof. DR. Dadang Kahmad
dari Yogyakarta (Tribunnews.com). Pernyataan itu disampaikan terkait dengan
dinamika informasi yang beredar belakangan ini, terutama berkaitan dengan
berita bohong atau hoax. PP
Muhammadiyah diwakili Majelis Pustaka dan Informasi, Prof. Dr. Dadang Kahmad
menyatakan bahwa komitmen tersebut diimplementasikan dengan perumusan Fiqih
Informasi yang akan menjadi panduan warga muhammadiyah dalam mencerna dan
memproduksi informasi di ranah online
terutama di sosial media. Selain itu, Muhammadiyah juga mewadahi dan membina
Warganet Muhamamdiyah dalam wadah NetizMu. NetizMu bergerak dalam koridor kode
etik yang dirumuskan Persyarikatan Muhammadiyah. Selanjutnya, himbauan
diberikan kepada Warga Muhammadiyah dan seluruh komponen Bangsa untuk bijak
dalam mencerna dan menyebar informasi.
Sesuai
dengan Kode Etik NetizMu Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dapat dirumuskan bahwa media sosial harus dijadikan sebagai wahana
silaturahim, bermuamalah tukar informasi dan berdakwah amar ma’ruf nahi munkar. Materi maupun konten yang disebarkan
NetizMu harus dapat dipertanggung jawabkan secara personal dan kelembagaan yang
bersifat mencerahkan tidak bertentangan dengan norma sosial, agama, dan sesuai
dengan etika ke Indonesiaan serta tidak melanggar hak orang lain. Selanjutnya,
berkaitan dengan hubungan antara sesama NetizMu bahwa pertama, sesama NetizMu harus
saling berteman menjadi follower
sebagai bentuk silaturahim dan menjaga ukhuwah. Kedua, sesama NetizMu harus
saling mengingatkan, menasehati dengan etika yang tinggi sebagaimana ajaran
Islam, sanggup mengoreksi dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan. Kode
etik NetizMu yang sudah ditentukan akan diterapkan di bawah pegawasan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah dengan pelaksana tugasnya ada pada Majelis Pustaka dan Informasi
(MPI) PP Muhammadiyah.
Ketua PP
Muhammadiyah Bidang Pustaka Informasi dan Komunikasi, Prof. Dadang Kahmad
mengatakan, bahwa media merupakan salah satu pilar dari negara demokrasi.
Keberadaan media merupakan sebuah kebutuhan dalam menciptakan keseimbangan,
sarana edukasi, hingga sebaga alat kontrol terhadap pemerintahan. Menurutnya, kebebasan berbicara dalam konteks kebangsaan sangat dilindungi oleh
undang-undang, bahkan termasuk sebagai salah satu unsur Hak Asasi Manusia yang tidak
bisa dilanggar oleh siapapun. Namun, di era digital seperti saat ini, kebebasan
berbicara telah mengikis nilai-nilai etika, memorak-porandakan moralitas, dan mengikis derajat akhlak.
Menurut Prof. Dadang Kahmad, keberadaan media sosial harus bisa digunakan secara
tepat dan proporsional. Masyarakat mengekspresikan pikirannya dalam media sosial dengan beragam
bentuk. Penyebaran berita hoax yang mampu menjadikan
orang baik menjadi jelek begitu
juga sebaliknya dijadikan cara yang efektif untuk memenuhi
kebutuhan berpolitik, termasuk kampanye. Media sosial atau medsos sangatlah netral, maksudnya tergantung siapa
yang menggunakan dan tujuannya apa. Pengguna medis sosial sepenuhnya akan
diserahkan kepada individu. Beliau mengatakannya sembari mencontohkan peristiwa
Arab Spiring yang sangat massif dan sukses karena diawali dari media sosial.
Selanjutnya, beliau mengingatkan kepada kaum muslimin untuk
berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pada
zaman Rasul pernah juga terjadi fenomena berita hoax. Pertama, berita bohong yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba
al-Sahul yang menyebarkan berita fitnah bahwa Aisyah istri nabi telah berzina. Setelah
terjadi kekacauan berita selama sebulan, turun QS. Al-Nur: 11-18 yang isinya tentang melarang
menyebarkan berita bohong.
Kedua, peristiwa al-Walid bin Uqbah. Dia diperintahkan
oleh Rasul
untuk memungut zakat dari suatu kabilah yang baru masuk Islam. Di tengah jalan,
al-Walid berbalik pulang karena takut berjalan sendiri. Lalu ia melaporkan kepada Rasul
bahwa kabilah itu tidak mau membayar zakat dan menantang perang. Tentu saja
Rasul menyiapkan pasukan siap perang. Untung saja, al-Haris mendahului datang ke Rasulullah dan
mengatakan bahwa mereka menantikan kedatangan utusan Rasulullah untuk memungut
zakat. Kemudian turunlah QS.
At-Taubah: 6 yang artinya “Dan jika seorang diantara
orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia
supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang
aman baginya”. Dua peristiwa itu menjadi ibrah bagi kita untuk berhati-hati dengan
berita yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan. Dunia semakin tidak ada
sekat antara sisi positif dan sisi
negatif.
Selain ayat di atas, Prof. Dadang Kahmad juga menjelaskan arti dari QS.
An-Nisa: 148 yang artinya “Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan dengan terus
terang, kecuali oleh orang yang teraniaya”. Ayat tersebut memberi pesan
supaya dalam berbicara
harus dilandasi dengan etika dan nilai kebaikan,
sehingga ketika
seseorang berbicara tidak akan menyakiti hati orang lain; terkecuali
saat menyuarakan suara korban ketidakadilan dan memperjuangkan kebenaran orang yang teraniaya.
Dadang
lalu mengutip perkataan Imam An-Nawawy dalam kitab Riyadhah Salihin yang menjelaskan
tentang berbicara yang terpuji, yakni: pertama, materi pembicaraan tidak bertujuan untuk
menjatuhkan orang lain, mengungkapkan aib, rahasia dan kelemahannya. Kedua, materi disampaikan pada
waktu, kesempatan, dan tempat yang tepat. Ketiga, materi tidak berdasarkan
spekulasi, perkiraan, dan prasangka. Keempat, materi harus berpedoman pada etika Alquran dan
Sunah Nabi.
Menghadapi
kemajuan dunia informasi dan teknologi yang sedemikian pesat ini diperlukan peran agama
sebagai panduan nilai-nilai moral. Oleh karena itu, sudah menjadi satu tuntutan bagi Muhammadiyah untuk menyusun fikih
informasi. Seperti Pedoman Hidup Islami (PHI) yang berisi kisi-kisi dan sekaligus aturan serta termasuk ancaman
bagi yang menyebarkan berita palsu.
Menurut Dadang, dalam bermedsos harus menanamkan prinsip bahwa semua
aktivitas manusia tidak hanya berimplikasi duniawi, tetapi juga memiliki
implikasi ukhrawi. Maksudnya,
kelak apa yang disampaikan akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah swt. Selain itu, dalam
konteks media sosial harus
berhati-hati dalam membagikan atau menshare berita.
Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Tegal dengan diterbitkannya Kode Etik NetizMu mengharapkan Warga Muhammadiyah
untuk berbagi berita dan informasi sesuai dengan kaidah Kode Etik NetizMu.
Mari, kita besarkan kabar menggembirakan informasi Muhammadiyah di kalangan umum
dan berbagi berita sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh PP
Muhammadiyah.
Oleh : Hendra Apriyadi, M.Pd
Guru SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal