SMK Mutu Komitmen Wujudkan Zero Knalpot Brong
TEGAL -
SMK Muhammadiyah 1 (SMK Mutu) Kota
Tegal menegaskan
komitmennya untuk mewujudkan sekolah zero
knalpot brong.
Komitmen ini sebagai bentuk dukungan SMK Mutu terhadap Maklumat Kapolda Jawa
Tengah yang melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar di
wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kepala SMK Mutu Moh Ali Makmuri
SE MM melalui Waka Kesiswaan SMK Mutu Indah Khoyrun Nisa SSi mengatakan, SMK
Mutu akan mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung program kepolisian
tersebut. Sekolah yang berstatus SMK Pusat Keunggulan tersebut juga akan
menggencarkan sosialisasi kepada orang tua dan siswa.
“Sekolah akan melakukan
pemantauan setiap hari sejak diberlakukannya Surat Edaran tersebut. SMK Mutu
berkomitmen zero knalpot brong,” kata Indah usai acara Sosialisasi Pendidikan
Karakter di Mutu Theatre, Komplek Kampus SMK Mutu, Jalan
Perintis Kemerdekaan, Kelurahan
Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (9/1).
Sosialisai Pendidikan Karakter
diberikan oleh Polsek Tegal Timur dengan materi berupa etika tertib berlalulintas, khususnya larangan penggunaan knalpot
brong atau racing dan pencegahan aksi-aksi kekerasan di kalangan pelajar. Materi
disampaikan Kapolsek Tegal Timur Suratman SH MH, Kanit Lantas Bripka Irsyad Imanudin SH, dan Kanit Binmas Aiptu Aziz Fahrudin SH.
Selain mensosialisasikan larangan
penggunaan knalpot brong, Polsek Tegal Timur menyampaikan materi perundungan.
Untuk mengantisipasi perundungan, Indah melanjutkan, SMK Mutu membentuk agen
antiperundungan di sekolah. Setiap tahun, sekolah mendeklarasikan
antiperundungan. “Terima kasih kepada Polsek Tegal Timur. Sosialisasi yang
diberikan sangat bermanfaat,” ujar Indah.
Sebagai informasi, dalam Maklumat
Kapolda Jawa Tengah disampaikan beberapa poin, di antaranya pengguna kendaraan
bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak
sesuai spesifikasi teknis (bising atau brong), sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila ditemukan perbuatan yang
bertentangan dengan Maklumat tersebut, setiap anggota Polri wajib melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek
Tegal Timur Kompol Suratman SH MH dalam materinya juga menyampaikan
sembilan prinsip dasar kehidupan. Yaitu etika, kejujuran integritas,
bertanggungjawab, patuh aturan dan hukum, menghormati hak orang lain, tepat
waktu, cinta pekerjaan, berusaha keras menabung, mau bekerja keras. “Dasar-dasar ini harus dimiliki jika ingin sukses,” ujar
Suratman.
Lebih lanjut disampaikan nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara. Yakni religius, toleransi, kesetaraan hukum, keselarasan, kesatuan wilayah, persatuan bangsa, kemandirian, demokrasi, kerakyatan, keadilan, kekeluargaan, gotong royong, dan kesamaan derajat. “Jika itu tidak ditanamkan, masa depan negara bisa hancur,” jelas Suratman